Sehari lalu, Panja RUU Kesehatan Komisi IX Bidang Kesehatan DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Kesehatan omnibus yang saat ini tengah berproses di DPR. Pada kesempatan ini, kelompok organisasi masyarakat sipil yang peduli pada masalah pengendalian konsumsi produk zat adiktif tembakau, yang terdiri dari Komnas Pengendalian Tembakau, FAKTA Indonesia, YLKI, Yayasan Lentera Anak, PBHI, IYCTC, PKJS UI, dan CISDI, turut menyampaikan aspirasi mereka yang menekankan pentingnya pengaturan zat adiktif produk tembakau, terutama dari sisi pemasaran, mengingat sifat adiksi dan eksternalitas negatif lainnya yang ditimbulkan produk tersebut.